ASPAPI

Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia


    Alur Registrasi Anggota Baru
  1. Buat Akun Anggota
  2. Lengkapi Biodata
  3. Transfer Biaya Pendaftaran (Uang Pangkal) dan Iuran Tahunan Anggota sebesar Rp. 250.000,- ke No. Rekening 1661531545 Bank BNI atas nama Sitti Hardiyanti Arhas
  4. Upload Bukti transfer pembayaran Uang Pangkal dan Iuran Tahunan Anggota
  5. Generate Kartu Anggota
  6. Download Kartu Anggota
    Alur registrasi Anggota Lama
  1. Buat Akun Anggota
  2. Login Akun setelah memperoleh verifikasi dari Admin
  3. Lengkapi Biodata
  4. Transfer Iuran Tahunan Anggota sebesar Rp. 120.000,- ke No. Rekening 1661531545 Bank BNI atas nama Sitti Hardiyanti Arhas
  5. Upload Bukti transfer pembayaran Iuran Tahunan Anggota
  6. Generate Kartu Anggota
  7. Download Kartu Anggota

Jenis dan Syarat Keanggotaan ASPAPI

  1. Jenis Keanggotaan:
    1. Anggota Biasa terdiri atas:
      1. Sarjana Pendidikan Administrasi Perkantoran.
      2. Sarjana Pendidikan Manajemen Perkantoran.
      3. Sarjana Ilmu Administrasi.
      4. Sarjana Ilmu Manajemen.
      5. Dosen Pendidikan Administrasi Perkantoran/Pendidikan Manajemen Perkantoran/Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen.
      6. Guru bidang keahlian Administrasi/Manajemen Perkantoran.
      7. Praktisi Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/Ilmu Administrasi Perkantoran/Ilmu Manajemen Perkantoran.
      8. Pemerhati bidang Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/Ilmu Administrasi Perkantoran/Ilmu Manajemen Perkantoran.
    2. Anggota luar Biasa terdiri atas:
      1. Sarjana di luar bidang Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/ Ilmu Administrasi Perkantoran/Ilmu Manajemen Perkantoran.
      2. Dosen/Guru di luar bidang Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/ Ilmu Administrasi Perkantoran /Ilmu Manajemen Perkantoran.

C. Anggota Kehormatan

Warga Negara Republik Indonesia dan/atau warga negara asing yang memiliki komitmen dan karena kedudukan, peran, serta jasanya terhadap pengembangan Pendidikan Ilmu Administrasi dan Manajemen di Indonesia, yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang.

2. Jenis-jenis keanggotaan tersebut pada ayat (1) berlaku untuk semua anggota di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/k.

Kewajiban dan Hak Anggota

  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    1. berpartisipasi aktif dalam kegiatan ASPAPI;
    2. memilih Pengurus;
    3. menghadiri Kongres, Musyawarah, dan Rapat; dan
    4. membayar iuran.
  2. Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut:
    1. memperoleh Kartu Anggota dengan Nomor Anggota (NA);
    2. dipilih sebagai Pengurus;
    3. memberikan suara dan berpendapat dalam Kongres, Musyawarah, dan Rapat;
    4. mengikuti seleksi calon Asesor Uji Kompetensi atau Uji Sertifikasi Profesi, sesuai ketentuan;
    5. ditetapkan sebagai Asesor Uji Kompetensi atau Uji Sertifikasi Profesi, setelah lulus seleksi; dan
    6. mendapatkan perlindungan profesi.

Berakhirnya Keanggotaan

Seorang anggota dinyatakan berakhir keanggotaannya apabila:

  1. meninggal dunia;
  2. berhalangan tetap;
  3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. diberhentikan karena melanggar Kode Etik; dan
  5. dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.